JUDOL KOMDIGI

Polisi Joint Investigasi dengan PPATK Telusuri Transaksi Pegawai Komdigi

Laporan: Firdausi
Sabtu, 16 November 2024 | 18:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi rekening para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online.

"Penyidik joint investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholders lain untuk membantu mengungkapkan kasus judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 16 November 2024.

Menurut Ade, langkah ini dilakukan guna untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum para pegawai Komdigi terkait judi online. 

"Komitmen kami untuk terus mengungkapkan dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat judi online," ungkapnya. 

Selain itu, pihaknya juga menerapkan pasal TPPU kepada para tersangka untuk menelusuri aliran dana judi online. Nantinya aset-aset para tersangka judi online juga akan dilakukan penyitaan.

"Penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk selanjutnya dikembalikan ke negara," tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Matro Jaya telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staff ahlinya. Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI