Bandar Judol Setor Rp24 Juta Perbulan ke Oknum Komdigi
SinPo.id - Polisi mengungkap fakta terbaru perihal setoran yang diterima para oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dari bandar judi online agar websitenya tidak terblokir.
Tak tanggung-tanggung, nominal setoran yang diterima oknum Komdigi mencapai Rp24 juta perbulan dari satu situs judi online yang dikelola oleh bandar judol inisial HE.
"Berdasarkan keterangan dari seorang bandar HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 16 Novemver 2024.
Tersangka HE termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini sudah ditangkap bersama dengan tersangka lainnya berinisial A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.
Kini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
"Penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Tak hanya itu, Ade menegaskan pihaknya bermomitmen mengusut tuntas kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi tersebut.
"Komitmen kami Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus, menangkap selauruh pelaku yang terlibat," tegasnya.