Temui Menhum, Karding Keluhkan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 16 November 2024 | 10:18 WIB
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Menteri Hukum Andi Supratman Agtas. (SinPo.id/dok. P2MI)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Menteri Hukum Andi Supratman Agtas. (SinPo.id/dok. P2MI)

SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menemui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk berkoordinasi tentang hukum peralihan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Kementerian P2MI. 

Dalam sebulan pertama menjabat, Karding menyampaikan beberapa tantangan dalam BP2MI yang berubah statusnya menjadi Kementerian. Seperti Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kurang memfasilitasi pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komplit.

"Contohnya pada skema magang. Para pemagang yang berstatus pelajar juga bekerja sambilan. Mereka tidak berstatus Pekerja Migran Indonesia, namun jika mereka terkena musibah, kami ikut terlibat dalam penyelamatannya, tidak peduli statusnya prosedural atau tidak,” kata Karding, Jumat, 16 November 2024. 

Karding meminta dasar hukum yang kuat untuk dijadikan acuan penanganan musibah-musibah selanjutnya. Ia ingin membuat satu aturan komplit, sebuah omnibus, yang mencakup pelindungan bagi seluruh skema penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Maka kami akan ajukan Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 melalui Baleg DPR. Dalam dua hari ini, Biro Hukum kami akan menyusun naskah akademik sebagai dasar perubahan undang-undang nomor 18 tahun 2017," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik usulan Karding, dan sepakat untuk memfasilitasi proses harmonisasinya.

"Saran saya, perubahan undang-undang nomor 18 tahun 2017 akan banyak beririsan dengan Kemnaker. Banyak-banyaklah berkomunikasi dengan Menaker. Karena ada beberapa kewenangan Kemnaker yang nantinya akan menjadi kewenangan di kementerian Pak Karding," kata dia.

Supratman mengingatkan, jika jumlah Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di seluruh dunia mencapai hampir 5 juta jiwa. Mereka yang tidak tercatat sebagian besar tenaga low-skilled workers.

"Revisi hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menjadi kepentingan yang mendesak. Karena pelindungan 5 juta jiwa tersebut tidak maksimal. Saya juga akan bentuk tim khusus untuk fasilitasi harmonisasi di awal-awal kabinet baru ini," tutup Supratman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI