KPK Sebut Anggota BPK Diduga Terima Suap Terkait Proyek DJKA
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut oknum anggota Badan Pemeriksa Uang (BPK) RI diduga menerima fee terkait kasus suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Hal itu didalami penyidik kepada lima orang saksi pada Kamis, 14 November 2024. Proyek tersebut untuk wilayah Jawa bagian Barat yang kemudian menjadi Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Bandung.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberia fee ke beberapa pihak diantarannya LPD POKJA, PPK, Oknum BPK dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 15 November 2024.
Adapun kelima saksi yang diperiksa itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen BTP Kelas I Semarang, Bernard Hasibuan; Dirut PT Istana Putra Agung, Dion Renata Sugiarto.
Kemudian, Ayunda Nurul Saraswati dan Oktaviandi Ali selaku PNS Kementerian Perhubungan; serta Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semaran Eko Budi Santoso.
Untuk diketahui, kasus suap proyek DJKAnKemenhub oni berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.
Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
KPK lalu mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.