KPU DKI Siapkan Ambulans dan Fasilitas Kesehatan untuk Petugas KPPS di Pilkada
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan kesiapan fasilitas kesehatan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPU DKI, Nelvia Gustina mengatakan, salah satu langkah antisipatif yang disiapkan ialah penyediaan ambulans untuk menangani kemungkinan gangguan kesehatan yang dialami petugas selama proses pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil pemilu.
Menurut dia, fasilitas ambulans akan berada dalam posisi siaga, terutama di saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"Fasilitas ambulans ini untuk menjaga dan mengantisipasi jika ada gangguan kesehatan pada petugas Badan Ad Hoc, baik di TPS maupun saat proses rekapitulasi suara berjenjang di kecamatan," kata Nelvia dalam keterangannya, Jumat, 16 November 2024.
Nelvia menuturkan, jumlah ambulans yang disediakan akan ditentukan oleh Dinas Kesehatan setempat, dan ambulans akan siap sedia apabila dibutuhkan di lokasi TPS yang terdekat dengan wilayah tersebut.
"Pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara, ambulans akan dalam posisi on-call untuk mengantisipasi jika terjadi keadaan darurat," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, KPU RI telah mewajibkan calon KPPS untuk menyerahkan surat keterangan sehat sebelum mereka diterima bertugas.
Selain itu, kata dia, KPU juga terus memperbaiki sistem yang digunakan petugas, salah satunya dengan memperbarui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang kini lebih efisien untuk mempercepat proses rekapitulasi suara di TPS.
"KPU telah meng-upgrade aplikasi Sirekap agar lebih mudah digunakan dan memudahkan proses rekapitulasi, sehingga tugas KPPS dapat diselesaikan lebih cepat," tandasnya.