Polisi Tangkap Dua Tersangka Asusila di Semarang
SinPo.id - Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka dalam dua kasus asusila yang berbeda. Tersangka pertama seorang pegawai restoran di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial KDK, terkait kasus pornografi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka merekam rekan kerjanya yang perempuan saat berada di kamar mandi. Ia merekam kejadian tersebut melalui ponselnya.
"Ada empat perempuan rekan kerja pelaku yang terekam saat berada di kamar mandi. Sudah belasan kali merekam,” kata Anwar.
Anwar menjelaskan, KDK telah melakukan aksinya sejak tahun 2022. Tersangka sengaja menyasar pegawai perempuan tertentu, bukan pengunjung.
“Dari pengakuan pelaku, awalnya bertujuan untuk menghibur diri, maksudnya untuk koleksi pribadi. Kami juga telah menyita ponsel KDK yang berisi rekaman eksplisit," kata dia.
Sedangkan tersangka kedua, lanjut Anwar, SP (36) harus berurusan dengan polisi akibat persetubuhan dengan anak tirinya, yang di bawah umur. Dari pemeriksaan polisi, perbuatan SP dilakukan pada tahun lalu.
“Saya penah sekali mengucapkan kepada korban, jika kamu tidak menurut, saya akan menceraikan istri saya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, KDK dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, SP dijerat Pasal 81 dan 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 dengan potensi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.