Diskualifikasi Pasangan Cabup Fakfak Untung-Yohana Dinilai Cacat Hukum
SinPo.id - Pengacara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fak-Fak, nomor urut 1, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dengan Akronim (UTAYOH), Fahri Bachmid menilai proses diskualifikasi yang dilakukan KPU terhadap paslon Untung-Yohana cacat hukum.
Pasalnya, Fahri berpendapat bahwa paslon UTAYOH telah memenuhi syarat maju di Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Fahri menanggapi keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 2668 tahun 2024 yang isinya membatalkan pasangan calon Untung-Yohana.
"Klien kami merupakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 yang telah memenuhi syarat Calon maupun syarat Pencalonan sehingga Pemohon telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," kata Fahri dikutip dalam siaran persnya, Kamis, 14 November 2024.
Mengingat waktu pelaksanaan Pilkada yang tinggal menghitung hari, menurut Fahri keputusan diskualifikasi yang diambil KPU sangat merugikan.
Oleh karenanya, Fahri meminta kepada KPU RI maupun KPU Prov. Papua Barat agar meninjau kembali Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 2668 tahun 2024.
"KPU wajib batalkan Keputusan KPU Kab Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 dan menganulir kembali Paslon UTAYOH sebagai perlserta pemilukada 2024," kata dia.
"Klien kami sangat dirugikan atas keputusan KPU menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal 10 November 2024 yang membatalkan Pemohon sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," paparnya.
Fahri Bachmid berharap KPU RI atau KPU Prov. Papua Barat wajib membatalkan Keputusan KPU Kab. Fakfak Nomor 2668 tahu 2024, dan mengembalikan Hak paslon UTAYOH dengan Nomor urut (1) untuk melanjutkan kontestasi Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
"Demokrasi harus diselamatkan atas berbagai tindakan pembajakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Fahri Bachmid.