PILGUB JAKARTA

Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos hingga Pilkada 2024 Usai

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 14 November 2024 | 22:57 WIB
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (SinPo.id/Berita Jakarta)
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (SinPo.id/Berita Jakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 selesai. 

Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial yang bisa dimanfaatkan dalam konteks politik.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menjelaskan, kebijakan penundaan tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut berdasarkan arahan dari pemerintah pusat. 

“Kami akan mencermati kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait masalah bansos, karena kami menyadari bahwa penyaluran bansos dapat menjadi titik rawan bila dilakukan selama masa Pilkada,” ujar Teguh, Kamis, 14 November 2024.

Lebih lanjut, Teguh menekankan, kendati pemprov siap memberikan perhatian penuh kepada masyarakat, penyampaian bantuan sosial akan dilakukan setelah Pilkada jika dianggap lebih tepat untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu. 

“Jika penyaluran bansos bisa dilakukan setelah Pilkada tanpa mengurangi perhatian pada masyarakat, kami siap mengikuti arahan pemerintah pusat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang menginstruksikan penundaan sementara distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024. 

Penundaan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan, di tengah kekhawatiran beberapa kontestan pilkada terkait dana bansos tersebut. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, kebijakan ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia, kecuali untuk wilayah yang mengalami bencana alam. 

“Bansos ini ditunda, terutama yang bersumber dari APBD, kecuali di daerah-daerah yang terkena bencana,” kata Bima dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Kamis, 14 November 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI