BG: Kerjasama dengan China Tak Pengaruhi Yurisdiksi RI di Natuna Utara
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan alias BG memastikan, kerjasama yang telah dilakukan Presiden Prabowo dengan Presiden China Xi Jinping mengenai maritim, tidak akan mempengaruhi kedaulatan Indonesia terhadap kawasan Laut Natuna Utara. Karena, Indonesia akan tetap menjalankan aturan yang selama ini jadi pedoman.
"Kerja sama Indonesia dan China sebagaimana telah disepakati bersama tidak akan berdampak pada kedaulatan dan yurisdiksi kita terutama di Laut Natuna Utara sebagaimana yang diisukan itu," kata BG di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 14 November 2024.
BG menegaskan, semua kerjasama yang dilakukan, dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan kedua negara.
Lagi pula, lanjut BG, Indonesia dan China pasti saling menghormati aturan negara masing-masing. Tujuan kerjasama tentu agar saling menguntungkan di berbagai bidang.
"Artinya, Indonesia selama ini kita tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 yang merupakan ratifikasi dari UNCLOS tahun 1982, dengan aturan turunannya," kata BG.
BG menekankan, kesepakatan ini merupakan langkah strategis Presiden Prabowo dalam menjaga stabilitas kawasan ASEAN.
"Kestabilan kerja sama keamanan dengan membentuk joint operation jadi tidak saling curiga, tetapi kerja sama dalam rangka mengikat semua pihak. Dan titik tekannya kemarin lebih banyak di bidang ekonomi khususnya di bidang perikanan konservasi perikanan," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam lawatan bilateral Presiden Prabowo ke Beijing, pada 8-9 November 2024, menghasilkan tujuh kesepakatan dengan Presiden China Xi Jinping.
Berikut tujuh Kesepakatannya:
1. Protokol Persyaratan Fitosanitari untuk Ekspor Buah Kelapa Segar dari Indonesia ke Tiongkok.
2. Pedoman Kerja Teknis untuk Mempromosikan Perikanan Tangkap Berkelanjutan.
L
3. Memorandum Saling Pengertian tentang Penguatan Kerja Sama Ekonomi Biru.
4. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Sumber Daya Mineral.
5. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Mineral Hijau.
6. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Bidang Sumber Daya Air.
7. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Penilaian Kesesuaian.