Menkeu: Dalam Seminggu Nilai Penyelundupan Rokok hingga Miras Rp49 Miliar
SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, sederet penindakan kasus penyelundupan aktivitas ilegal, dalam rentan waktu 4-11 November 2024, nilainya mencapai Rp 49 miliar.
Menkeu menjelaskan, dalam kurun itu, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan. Barangnya seperti komoditas garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras dan narkotika.
"Perkiraan nilai mencapai Rp49 miliar dalam satu minggu. Dan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar yang masih di dalam proses penyelidikan," kata Menkeu dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 14 November 2024.
Penindakan tersebut dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sekaligus pengejawantahan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menko Polkam Budi Gunawan.
"Peningkatan pengawasan penyelundupan dilakukan melalui sinergi bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait," ucapnya.
Berikut rincian hasil penindakan:
Bidang Kepabeanan
1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
3. Penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan aksesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi), modusnya memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port, nilainya Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar. Kini sedang dalam proses penelitian.
Bidang Cukai
1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar. Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.
2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.
3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.
4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.
Penindakan Narkotika (Sinergi Polri-BNN dan Bea Cukai)
1. Penindakan 67 kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten, dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.
2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.
3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
5. Penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
"Dapat kami tambahkan, sejak awal tahun 2024 Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali penindakan, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun," tuturnya,
Rincian di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Di bidang ekspor, terdapat 382 penindakan dengan nilai barang Rp255 miliar. Komoditas dominan yang ditindak dalam bentuk flora dan fauna.
Ada juga kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut, yaitu empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp163,7 miliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp10,9 miliar.
Berikutnya, ada juga 178 penindakan bidang fasilitas dengan nilai barang Rp38 miliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT. Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai, nilai barangnya sebesar Rp1,1 triliun, komoditas dominan yang ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.
"Ini yang dilakukan teman-teman Bea Cukai tentu kami hanya bisa melakukan dengan kerja sama yang baik di bawah Pak Menko Polkam dan terus mendapatkan dukungan luar biasa dari aparat penegak hukum maupun dari TNI dan BIN. Hasil penindakan penyelundupan itu sejak awal 2024, sudah 183 dalam status penyidikan tindak pidana dan ada 193 orang yang sudah dalam status tersangka. Untuk itu kami mampu memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remedium sebesar Rp5,56 miliar dari 1.390 penindakan bea cukai," tukasnya.