Pemotongan Upah Koresponden CNN Masuk Ranah PHI
SinPo.id - Sengketa industrian kasus pemotongan upah antara Miftah Faridl, koresponden CNN Indonesia di Suarabaya melawan perusahaan tempatnya bekerja, akan dibawa ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial atau PHI. Langkah itu dilakukan setelah tiga kali mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya tidak membuahkan hasil.
“Dalam tiga kali mediasi, saya meminta upah saya yang dipotong sepihak agar dikembalikan. Jumlah totalnya sekitar Rp3,2 juta,” ujar Faridl, usai mediasi ketiga, Rabu hari 13 November 2024.
Sebenarnya ia tidak keberatan upahnya dipotong asal sesuai regulasi. Bahkan ia sudah mengingatkan kepada manajemen CNN Indonesia agar memperlakukan pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk dalam hal pemotongan upah. Sesuai regulasi yang dibuat pemerintah, pemotongan upah karena alasan efisiensi harus berdasar kesepakatan bersama.
“Jangankan ada kesepakatan, pemotongan upah ini saja bodong atau tidak ada surat keputusan, jadi tidak jelas siapa yang memotong dan siapa yang bertanggung jawab langsung,” ujar Faridl menjelaskan.
Menurut dia, Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana diubah dalam peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah.
Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mengatur jika perusahaan ingin memotong gaji pekerjanya, harus membuat kesepakatannya bersama pekerjanya.
“Ini kan menunjukkan kalau manajemen CNN Indonesia tidak membaca regulasi yang bahkan beritanya bisa dibaca di perusahaan media yang satu group dengan mereka,” ujar Faridl menjelaskan.
Kuasa hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Fatkhul Khoir, mengungkapkan, dalam mediasi manajemen CNN Indonesia melalui kuasa hukumnya menawarkan skema kompensasi. Tawaran itu dinilai sangat aneh karena kliennya tidak meminta ganti rugi.
“Faridl hanya meminta upahnya yang dipotong sepihak dikembalikan karena itu adalah hak normatifnya setelah menjalankan kewajiban sebagai pekerja,” ujar Khoir.
Khoir juga menyayangkan manajemen CNN Indonesia dalam tiga kali mediasi tidak mampu menghadirkan dokumen peraturan perusahaan (PP), surat keputusan (SK) pemotongan, dan audit keuangan yang selalu diklaim sebagai dasar pemotongan upah sepihak.
“Mediator Disperinaker Surabaya juga meminta manajemen CNN Indonesia melalui kuasa hukumnya menunjukkan peraturan perusahaan, SK dan audit keuangan. Tapi sama sekali tidak ada,” ujar Khoir menjelaskan.
Miftah Faridl adalah satu dari delapan pekerja CNN Indonesia yang menolak dan melawan pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia. Pada prosesnya, para pekerja ini kemudian mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Namun, pada 31 Agustus 2024, Faridl dan para deklarator serikat di-PHK sepihak oleh manajemen CNN Indonesia. Tujuh pekerja lainnya juga menjalani proses mediasi di Sudinakertrans Jakarta Selatan.