Bukan PHK, Sritex Hanya Liburkan 2.500 Karyawan
SinPo.id - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, membantah perusahaan melakukan pemutusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 karyawan akibat pailit.
Menurut Iwan, ribuan karyawan itu hanya diliburkan sementara, namun gajinya tetap dibayar perusahaan.
"Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita, tetapi tetap kita gaji," kata Iwan di Kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2024.
Iwan menjelaskan, manajemen meliburkan 2.500 karyawan, karena pasokan bahan baku terbatas. Namun, jumlah karyawan yang diliburkan berpotensi bertambah bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.
Pasalnya, ketersediaan bahan baku hanya mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.
"Ini ada proses going concern yang harus cepat diputuskan hakim pengawas. Karena akan membantu kami dalam keberlanjutan, bila itu ada kita kembali," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memastikan, Sritex tidak melakukan PHK.
"Artinya, saya ingin menjawab isu liar yang tidak bertanggung jawab ini, bahwa tidak ada PHK," kata Noel.
Noel dalam waktu dekat juga akan mengunjungi Sritex untuk memastikan tidak ada PHK serta sebagai bentuk kehadiran negara.
"Buruh itu atau pekerja itu butuh kepastian, kepastian hukum. Dan negara harus hadir. Negara harus hadir," kata Noel.