KECELAKAAN CIPULARANG

Investigasi Kecelakaan Cipularang, Kemenhub Panggil Seluruh Pengusaha Angkutan

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 13 November 2024 | 17:39 WIB
Kemenhub meninjau lokasi kecelakaan beruntun di tol Cipularang KM 92. (SinPo.id/ Dok. Kemenhub)
Kemenhub meninjau lokasi kecelakaan beruntun di tol Cipularang KM 92. (SinPo.id/ Dok. Kemenhub)

SinPo.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Risyapudin menegaskan, akan mengumpulkan asosiasi pengusaha angkutan barang buntut kecelakaan beruntun di tol Cipularang KM 92, yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus. 

"Kita akan segera mengumpulkan seluruh asosiasi pengusaha angkutan barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini, dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," kata Risyapudin di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Risyapudin melanjutkan, pihaknya juga  akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek. Hal itu dilakukan bersama kepolisian serta Dinas Perhubungan Daerah.

Saat ini, Ditjen Perhubungan Darat tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, truk dengan nomor polisi B 9440 JIN yang mengalami kecelakaan itu memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025.

"Namun, untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Risyapudin.

Lebih lanjut, ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Dan tk kalah penting, wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.

Risyapudin berharap, semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI