KPK Cek Kapal ASDP yang Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan secara langsung kapal milik PT. Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
KPK menduga Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Marisa Nusantara yang dibeli PT ASDP itu tidak sesuai dengan spesifikasi. Pengecekan dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi pada Selasa, 12 November 2024.
"Penyidik langsung mendatangi kapal (KMP Marisa Nusantara). Pemeriksaan langsung diatas kapal," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Rabu, 13 November 2024.
Adapun tiga saksi yang diperiksa ialah Nakoda KMP Marisa Nusantara, Mualim KMP Marisa Nusantara, dan Kepala Mesin KMP Marisa Nusantara.
"Penyidik melakukan pendalaman terkait dokumen kapal dan status kapal yang sudah tidak beroperasi sejak Mei 2024," kata Tessa.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Lembaga antikorupsi mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
KPK pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.
KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi ini. Langkah itu dilakukan jika ditemukan bukti tersangka merubah bentuk atau membelanjakan uang hasil korupsi dimaksud.