Kecelakaan Truk Barang Terus terulang, DPR Desak Kemenhub Investigasi Menyeluruh
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh terkait dengan dengan kecelakaan truk pengirim barang yang terus berulang.
Menurutnya, berulangnya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh truk pengirim barang menjadi indikator carut-marutnya ekosistem industri jasa pengiriman barang di Tanah Air.
Seperti kecelakaan beruntun yang belum lama ini terjadi di ruas tol Cipularang KM 92 pada Senin 11 November 2024. Kecelakaan yang memakan korban jiwa tersebut, diduga diakibatkan oleh kondisi rem blong.
“Kecelakaan lalu lintas akibat truk pengirim barang terus berulang. Belum selesai urusan truk wings box ugal-ugalan di Tangerang, kini truk kembali diduga menjadi kecelakaan beruntun yang memicu banyak korban, bahkan ada yang korban jiwa," kata Huda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu,13 November 2024.
"Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait ekosistem industri logistik kita,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebenarnya telah mengatur dengan detail terkait jenis truk, batas maksimal barang yang dimuat truk, klasifikasi jalan yang bisa dilewati oleh truk, hingga ketentuan mengenai model bak truk.
Selain itu, Kemenhub juga telah mengatur ketentuan untuk uji kendaraan secara berkala per enam bulan sekali untuk melihat kelayakan angkutan barang di jalan raya.
“Namun ketentuan ini kerap dilanggar sehingga memicu kecelakaan lalu lintas yang banyak menimbulkan materi maupun nyawa," ungkapnya.
Ditambah lemahnya pengawasan terhadap awak truk juga menjadi salah satu pemicu tingginya angka kecelakaan di jalan raya, lantaran tak sedikit pengusaha armada logistik kerap merekrut awak truk yang tidak profesional dengan alasan menekan biaya.
Oleh karena itu, Huda mendesak agar Kemenhub bertindak tegas terhadap pengusaha armada jasa pengiriman barang yang melanggar ketentuan perundangan. Bahkan bila perlu Kemenhub bisa mencabut izin pengusaha truk yang tidak mau melakukan Uji KIR atau merekrut awak truk yang profesional.
“Bagi awak truk yang terbukti tidak kompeten baiknya mereka dicabut izin mengemudinya. Meskipun kita juga harus tahu apakah mereka memang telah digaji secara layak oleh perusahaan truk yang mempekerjakan mereka,” tandasnya.