Kejagung Ungkap Uang Rp301 Miliar TPPU Duta Palma Group Berasal dari Lima Perusahaan
SinPo.id - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) ratusan miliar diduga ditampung PT Darmex Plantation dari lima perusahaan yakni, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
"Korporasi PT Darmex Plantation menampung dari lima perusahaan dan disamarkan oleh Darmex. Lima perusahana di atas telah melawnman hukum," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Lima perusaham itu telah melakukan penguasaan dan pengelolaan lahan secara ilegal, kemudian dialihkan ke usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group.
"Sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301.986.366.605,47," ujarnya.
Selain PT Darmex Plantation, kejagung juga menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Kelima korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
"Semuanya telah ditetapkan tersangka dengan pokok tindak pidana korupsi," tuturnya.
Para korporasi telah disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto, Pasal 255, Ayat 1 KE-1 KUHP.
Diketahui, kasus Duta Palma dengan tersangka korporasi mulai diusut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mulai awal November tahun lalu. PT Darmex ditetapkan sebagai tersangka korporasi dengan sangkaan pencucian uang bersama PT Asset Pacific.