Komisi VII DPR Ajukan Empat RUU Prioritas, Ada Perindustrian hingga Penyiaran

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 12 November 2024 | 19:53 WIB
Anggota DPR RI (SinPo.id/Ashar)
Anggota DPR RI (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi VII DPR RI mengusulkan sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) yang akan dimasukkan Prolegnas 2025-2029 dalam rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) dan pimpinan komisi DPR RI dari Komisi I hingga Komisi XIII.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan bahwa restrukturisasi kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi VII memengaruhi agenda legislasi. Terutama, dalam mendorong sejumlah RUU penting.

Sehingga, Komisi VII kini bertanggung jawab atas kementerian yang mengalami pemisahan, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta UMKM yang sebelumnya tergabung dengan Koperasi. 

"Tetapi kalau saya hitung-hitung, ya mitra kami ini ada beberapa yang memang kita jadikan skala prioritas untuk dipikirkan. Bagaimana agar didukung secara legislasi di dalam melaksanakan tugas-tugas mereka," kata Saleh.

Berkenaan dengan itu, Saleh mengungkapkan bahwa Komisi VII DPR mengusulkan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagai priorita. Pertama, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. 

Saleh menekankan bahwa UU Perindustrian perlu disesuaikan dengan perkembangan industri dan teknologi digital. 

"Maka undang-undang perindustrian ini menjadi salah satu hal yang menurut kami menjadi hal yang sangat prioritas dan pokok untuk dibicarakan sebagai prioritas dari Komisi VII," kata Saleh.

Kedua, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini sebelumnya menjadi domain Komisi X. 

Saleh mengungkapkan bahwa RUU Kepariwisataan termasuk dalam skema 'carry over' dari periode sebelumnya, dan dim yang dikirimkan pemerintah tinggal menunggu pembahasan bersama. 

"Mudah-mudahan prioritas ini bisa diselesaikan atas tentu dukungan dari teman-teman semua yang ada di baleg ini," kata dia.

Ketiga, RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Saleh menilai bahwa UU Penyiaran harus segera diperbaharui agar relevan dengan dinamika industri penyiaran nasional dan global. 

"Jadi karena itu ini penting saya kira untuk dijadikan sebagai usulan prioritas dari Komisi VII," ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Keempat, RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) dan pembaruan UU untuk TVRI. Saleh menyebutkan bahwa permasalahan internal antara Dewan Pengawas dan Direksi menjadi hambatan dalam perkembangan TVRI. 

"Saya yakin Bapak-Ibu Saudara bahwa TVRI ini aset nasional yang sangat besar dan tidak kalah dengan televisi-televisi swasta. Tetapi kalau aturannya tidak sesuai maka ini jadi penghambat tersendiri," tuturnya.

Saleh berharap agar empat RUU prioritas ini tetap ditangani oleh Komisi VII dan tidak dialihkan ke Baleg. 

"Nah kami berharap yang ini-ini yang betul-betul mita kami, ya kami yang bahas. Jangan ditarik lagi ke Baleg ini. Jadi percayakan pada kami insyaAllah kalau diberi kepercayaan bahwa Komisi VII akan bisa menyelesaikan undang-undang ini," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI