Komisi VIII DPR Usulkan Tiga RUU Prioritas untuk 2025, Fokus di Haji dan Umrah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 12 November 2024 | 19:15 WIB
Komisi VIII DPR RI (SinPo.id/Ashar)
Komisi VIII DPR RI (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi VIII DPR RI mengusulkan beberapa rancangan undang-undang (RUU) prioritas untuk dimasukkan prioritas pada 2025. Salah satu yang diusulkan ialah terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Usulan itu disampaikan pimpinan Komisi VIII DPR RI yang diwakili oleh anggota dari fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, dalam rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 12 November 2024. Rapat itu menindaklanjuti surat Baleg tertanggal 23 Oktober 2024 yang meminta usulan RUU dari Komisi VIII.

Selly menjelaskan Komisi VIII mengusulkan RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dua dari RUU prioritas tersebut, yaitu perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta UU Pengelolaan Keuangan Haji, akan menjadi fokus utama Komisi VIII. 

"Terkait 2 Undang-Undang tersebut, dikarenakan menjadi prioritas," kata Selly dalam rapat di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Legislator dari Fraksi PDIP ini menjelaskan bahwa urgensi pembahasan ini didorong oleh pembentukan Badan Penyelenggara Ibadah Haji yang diprioritaskan oleh Presiden Prabowo Subianto, serta perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji yang kini beralih dari sistem government to government menjadi business to business.

Presiden Prabowo juga telah menyepakati kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mendirikan 'Kampung Haji' di tanah seluas 50 hektare di Makkah, yang disediakan untuk Indonesia dengan hak konsesi selama 100 tahun. Area ini diharapkan menjadi pusat fasilitas pendukung bagi jamaah haji Indonesia, sehingga memerlukan payung hukum yang jelas dan kuat.

"Maka sekiranya 2 Rancangan Undang-Undang ini harus dibahas segera mungkin oleh Komisi VIII. Mungkin itu menjadi landasan utama kenapa ini menjadi prioritas prolegnas tahun 2025. Itu saja yang perlu kami sampaikan," ujar Selly.

Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan beberapa RUU untuk Rencana Jangka Menengah 2024-2029, di antaranya RUU tentang Bank Makanan, RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Zakat, dan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI