Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar dari Kasus Korupsi Kelapa Sawit PT Duta Palma
SinPo.id - Kejaksaan Agung menyita uang tunui senilai Rp301 miliar lebih yang merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Uang tunai itu berasal dari tersangka korporasi PT Darmex Plantations yang disamarkan.
"Kita menyita uang hasil korupsi yang dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301.986.366.605,47," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Menurut Qohar, uang ratusan miliar rupiah itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
"Penyidik menyita uang tersebut sebagai barang bukti hasil tindak pencucian uang tindak pidana korupsi," ujarnya.
Atas perbuatannya, Kejagung menerapkan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mulai awal November tahun lalu mulai mengusut Kasus Duta Palma dengan tersangka beberapa perusahaan korporasi. PT Darmex ditetapkan sebagai tersangka korporasi dengan sangkaan pencucian uang bersama PT Asset Pacific.
Adapun lima tersangka korporasi lainnya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.