Polri Blokir Lagi Aset Judi Online Jaringan Internasional, Capai Puluhan Miliar

Laporan: Firdausi
Selasa, 12 November 2024 | 15:05 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. (SinPo.id/Dok. Polri)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. (SinPo.id/Dok. Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri kembali memblokir aset situs judi online jaringan internasional senilai Rp36,8 miliar. Pemblokiran ini berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.

"Siber Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Selasa, 12 November 2024.

Himawan menuturkan, pemblokiran dilakukan setelah sebelumnya penyidik menyita uang total lebih dari Rp 89 Miliar. Langkah ini dilakukan guna untuk mengusut tuntas aset-aset jaringan judi online tersebut.

"Dengan pemblokiran ini, kita berharap perjudian online dapat ditekan secara signifikan," ujar Himawan.

Himawan mengaku, situs judi jaringan internasional itu menawarkan berbagai macam jenis permainan mulai dari slot, poker, dadu, gaple, domino, dan koprok. Karena itu pihaknya terus berkomitmen mengembangkan kasus judi online yang merugikan banyak orang tersebut.

"Judi online internasional yang menwarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya. Ini akan terus kita usut," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online berskala internasional, situs Slot8278, yang dikendalikan warga negara China dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar.

Bertalian dengan kasus itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp83,9 miliar, dua unit mobil Toyota dan Hyundai, tiga unit handphone, dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs slot8278.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI