4 Tahun Berantas Narkoba, Polri Sita Barang Bukti Rp 31 T
SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian pemberantasan narkoba yang dilakukan sejak 2020 hingga 2024. Selama 4 tahun pemberantasan barang haram tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti senilai Rp31,8 triliun.
"Kalau ini menyebar (narkoba seharga 31,8 triliun) di masyarakat tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan," kata Kapolri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Sigit menuturkan, selama empat tahun itu, pihaknya juga telah menangkap 264.188 orang dan ditetapkan tersangka. Dengan angka yang fantastik itu, pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba tersebut.
"Polri terus berkomitmen mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga memaparkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Rencana jangka pendek, kata dia, selama satu tahun sampai dua tahun kedepan, pihaknya akan menerapkak penjagaan di kawasan perbatasan, hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.
"Rencana jangka menengah (3-5 tahun) kita mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75% polres. Untuk jangka panjang (6-10 tahun), Polri akan memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan," tegasnya.