DPR Sambut Baik Langkah Pemerintah Larang iPhone 16 Dipasarkan di Indonesia
SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh menyambut baik langkah pemerintah yang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia terbatasnya nilai investasi yang disalurkan perusahaan teknologi raksasa tersebut.
Karena Apple telah menghambat proses sertifikasi perangkat, yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Kalau misalkan kita disepelekan oleh investor asing mengenai iPhone ini, dengan investasi yang tidak begitu besar tapi iPhone bisa masuk, nah bagaimana ini cita-cita dari bangsa kita?" Kata Huesein, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
"Cita-cita dari presiden kita yang sekarang bahwa untuk bisa bikin laptop, bisa bikin mobil, motor, dan lain sebagai itu, bisa tercapai," lanjutnya.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai market yang teknologi utamanya smartphone. Oleh sebab itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memajukan perekonomian Indonesia, salah satunya melalui pemanfaatan investasi.
"Dengan adanya teknologi digitalisasi smarthphone itu memang mempengaruhi anak-anak muda, nah ini sebetulnya kalau misalkan kita bisa, Indonesia bisa capture market ini dengan baik ya saya rasa ini bisa menjadi salah satu kesempatan yang baik untuk ekonomi kita bisa maju," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat terhadap produk asing yang masuk ke dalam negeri, salah satunya perusahaan raksasa Apple.
Pasalnya, Apple dilaporkan belum memenuhi target TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah, danbelum memenuhi nilai investasi yang disyaratkan di Indonesia. Bahkan Apple juga belum menyelesaikan proses sertifikasi untuk iPhone 16.