PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Pelaku Judi Online Komdigi yang Ditangkap di Luar Negeri Berperan Menampung Uang

Laporan: Firdausi
Minggu, 10 November 2024 | 21:54 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkap peran dua pelaku judi online yang ditangkap di luar negeri. 

Pelaku MN berperan untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan pelaku DM menampung uang hasil kejahatan judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

"Peran MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan," kata Wira kepada wartawan, Minggu, 10 November 2024.

Tersangka MN juga berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya.

"MN juga sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku atau tersangka lainnya," ujarnya.

Diketahui, sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun  dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI