PEMADAMAN LISTRIK

Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Turunkan 66,49 Ton Emisi Karbon

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 10 November 2024 | 19:54 WIB
Ilustrasi pemadaman listrik (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pemadaman listrik (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa aksi pemadaman lampu serentak yang dilakukan pada Sabtu malam, 9 November 2024, berhasil menurunkan emisi karbon (CO2) sebesar 66,49 ton. Aksi pemadaman ini juga berkontribusi pada penghematan konsumsi listrik sebesar 83 MWh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan bahwa dampak positif tersebut tercatat berdasarkan data yang dihimpun selama pemadaman, yang berlangsung antara pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.

“Realisasi aksi pemadaman lampu yang berlangsung pada Sabtu 9 November 2024, berdampak pada penurunan emisi karbon (CO2) sebesar 66,49 ton,” ujar Asep Kuswanto dalam keterangannya, Minggu,10 November 2024.

Selain penurunan emisi karbon, kata dia, aksi ini juga berdampak pada penghematan energi listrik yang cukup signifikan, yakni sebesar 83 MWh. Data ini diperoleh dari selisih beban listrik pada jam tersebut.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, aksi pemadaman lampu serentak tersebut juga mencatatkan penghematan ekonomi yang mencapai Rp120.263.708, berdasarkan data yang diperoleh dari PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya).

"Aksi pemadaman lampu serentak ini merupakan bagian dari upaya DKI Jakarta untuk mendukung gerakan pelestarian lingkungan dan efisiensi energi, serta sebagai bentuk partisipasi dalam mengurangi dampak perubahan iklim global," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan aksi pemadaman lampu serentak pada hari ini, Sabtu 9 November 2024, mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB. 

Kegiatan pemadaman ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penghematan energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Asep menjelaskan, aksi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021, yang mengamanatkan pelaksanaan pemadaman lampu setiap empat kali dalam setahun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI