BIAYA PERJALANAN DINAS

Menkeu Minta Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 10 November 2024 | 19:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (SinPo.id/ Setpres)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (SinPo.id/ Setpres)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menertibkan surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 yang meminta para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, untuk menghemat anggaran belanja perjalanan dinas (perdinas) di sisa tahun ini. Surat edaran ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet yang digelar 23 Oktober dan 6 November 2024.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," tulis SE tersebut, dikutip pada Minggu, 10 November 2024 

Ada tujuh poin dalam arahan Sri Mulyani terkait belanja perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024 tersebut. Rinciannya yaitu:

1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024, yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

2. Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.

3. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.

4. Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk:

a. belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan

b. belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

5. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

6. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

7. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI