Iran Bantah Terlibat dalam Upaya Pembunuhan Presiden Terpilih Donald Trump
SinPo.id - Kementerian Luar Negeri Iran menolak laporan yang dirilis oleh Departemen Kehakiman yang menyatakan soal rencana Iran untuk membunuh Presiden terpilih Donald Trump.
Pasalnya, sebuah pengaduan pidana yang diajukan di pengadilan federal Kota New York menyatakan bahwa seorang pejabat di Korps Garda Revolusi Islam Iran memerintahkan seorang pria Farhad Shakeri (51) untuk membunuh Trump.
"Shakeri telah memberi tahu penegak hukum bahwa ia ditugaskan pada 7 Oktober 2024, untuk memberikan rencana untuk membunuh Presiden terpilih Donald J. Trump," kata pengadilan New York, dilansir dari Fox News, Minggu, 10 November 2024.
Namun, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmail Baghaei, membantah tuduhan yang menyatakan babwa Iran terlibat dalam upaya pembunuhan Trump.
Sosok Shakeri diduga merupakan rakyat Iran yang bermigrasi ke Amerika Serikat (AS) saat masih anak-anak, dan dideportasi sekitar tahun 2008 setelah menjalani hukuman 14 tahun penjara karena tuduhan perampokan.
Shakeri juga dituduh menugaskan dua pria New York, Carlisle Rivera (49) dan Jonathon Loadholt (36), untuk mengawasi dan membunuh seorang warga Amerika keturunan Iran yang merupakan kritikus vokal rezim Iran, dengan bayaram seharga USD 100.000.