Perkuat Nasionalisme, Legislator NasDem Dukung Pemutaran Lagu Indonesia Raya di DPR
SinPo.id - Anggota DPR RI Teguh Iswara Suardi menyambut positif kebijakan Parlemen yang menginstruksikan jajarannya untuk memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB selama hari kerja.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menilai kebijakan itu sebagai upaya membangkitkan nilai-nilai Pancasila. Dia menyampaikan banyak negara, tidak hanya Indonesia yang mengumandangkan lagu nasional di tempat publik.
"Saya pribadi menyambut positif usulan ini karena memang kami di sini di DPR berusaha untuk melakukan penguatan nilai nilai nasionalisme. Saya rasa ini juga bukan hal yang baru sebetulnya, karena kita lihat di beberapa negara seperti Thailand di jam-jam tertentu. Mereka bahkan menerapkannya secara publik," kata Teguh kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 9 November 2024.
Dia menyebut kebijakan ini menjadi penting mengingat DPR RI merupakan lembaga yang merepresentasikan serta bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang dilahirkan menjadi cermin untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Kita ini adalah wakil rakyat yang mana tentu kita harus mewakili dapil-dapil kami. Suara-suara rakyat untuk menjadi suatu perwakilan. Jadi, kami, saya pribadi sangat menyambut positif akan adanya instruksi seperti ini," kata dia.
Tak hanya itu, bagi Teguh, lagu Indonesia Raya menjadi pengingat bahwa meraih Indonesia merdeka bukan perkara yang mudah. Maka dari itu, adanya instruksi pemutaran lagu Indonesia Raya setiap pukul 10 pagi ini diharapkan menjadi pemupuk semangat setiap generasi untuk tidak berhenti memberikan kontribusi terbaik lewat tugas dan fungsi kerja yang melekat.
"Saya rasa kebijakan ini efektif dan ini saya rasa sebagai suatu pengingat setiap harinya apa yang sedang kita perjuangkan ini bersama. Nah, kita coba upayakan dulu (instruksi ini) di DPR RI dan harapannya ini bisa menjadi contoh dan mungkin bisa diterapkan di institusi yang lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI mengeluarkan maklumat untun memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB dengan sikap sempurna. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan instruksi tersebut akan diberlakukan mulai Jumat, 8 November 2024.
Pemutaran lagu Indonesia Raya akan dilaksanakan di seluruh area Gedung DPR, termasuk Gedung Nusantara I, II, dan III, serta di sepanjang koridor hingga area parkir.
"Mulai besok Jumat (8 November 2024) pemutaran lagu Indonesia Raya di semua area (gedung) Nusantara 1, 2 dan 3, sepanjang koridor gedung-gedung tersebut. Akan di amlpifikasi juga ke area parkir," kata Indra kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor T/1375/OT/11/2024 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco. Ini dilakukan dalam rangka memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPR RI.
Surat Edaran tersebut juga ditembuskan ke Pimpinan DPR RI, Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan, Deputi Bidang Kesekretariatan Pimpinan.