Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Terbitkan Aturan Perpanjangan VoA dan Visa Kunjungan Indonesia

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 09 November 2024 | 02:40 WIB
Ilustrasi orang asing
Ilustrasi orang asing

SinPo.id -  Perpanjangan Visa on Arrival (VoA) Indonesia kini memerlukan verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) selama berada di Indonesia. Meskipun demikian,
pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara online, melalui website evisa.imigrasi.go.id.

“Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang
menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter
imigrasi area kedatangan bandara. Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam
sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu
sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky
Ratna dalam keterangannya pada Jumat 8 November 2024.

Sementara itu, WNA pemegang visa kunjungan (masa berlaku 60 hari) yang ingin mengajukan
perpanjangan visa perlu dijamin atau disponsori oleh warga negara Indonesia.

“Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.

Ketentuan terkait verifikasi kantor imigrasi dalam perpanjangan VoA dan visa kunjungan diatur
dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97,
yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan VoA atau visa kunjungan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.

Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98
Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Untuk mengajukan perpanjangan VoA maupun visa kunjungan melalui evisa.imigrasi.go.id, klik
tombol “Extend My Visa” pada halaman beranda website. Masukkan nomor paspor, asal negara
dan tanggal lahir. Jika data sudah benar, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir
perpanjangan visa. Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu
debit/kredit berlogo Visa/Mastercard.

Bagi WNA yang mendapatkan VoA-nya di konter imigrasi bandara dan ingin mengajukan
perpanjangan secara online, klik menu “Services” yang ada di sisi atas sebelah kanan website
e-visa. Kemudian pada nomor 2, klik tombol “Find Existing Stay Permit”. Isikan nomor paspor,
kewarganegaraan, dan tanggal lahir WNA. Informasi VoA WNA akan muncul dan dapat
digunakan untuk mengajukan perpanjangan VoA.
“Ditjen Imigrasi memberlakukan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat,
termasuk WNA. Kemudahan layanan ini tentunya perlu diseimbangkan juga dengan prosedur
yang memfilter agar WNA yang berada di Indonesia tinggal sesuai dengan aturan yang
berlaku,” pungkas Sengky.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI