UMP 2025

Pj Gubernur Jakarta Ingatkan Kenaikan UMP 2025 Jangan Bebani Dunia Usaha

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 08 November 2024 | 20:54 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi (SinPo.id/Antara)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengingatkan agar kesejahteraan buruh tetap terjaga tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan. 

Hal disampaikan Teguh dalam rangka merespon pihak buruh di DKI Jakarta yang mengajukan permintaan untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. 

"Intinya adalah bagaimana buruh sejahtera, tapi dunia usaha juga jangan sampai mati," ujar Teguh kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat, 8 November 2024.

Teguh mengungkapkan, Pemprov DKI telah melakukan pertemuan dengan unsur buruh yang mengajukan mediasi terkait usulan kenaikan UMP DKI Jakarta. 

Pertemuan tersebut, kata dia, menunjukkan komitmen pemprov untuk mengakomodasi aspirasi buruh dalam batas-batas yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Kendati demikian, Teguh menyebut, penentuan UMP masih mengikuti pedoman yang diatur oleh pemerintah pusat, yang saat ini tengah menyusun regulasi terkait UMP dan upah minimum kota/kabupaten. 

“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut, terkait surat edaran yang katanya mau disampaikan kepada kita-kita semuanya, jajaran daerah oleh Kementerian Tenaga Kerja,” ungkap dia. 

Selain itu, Teguh menyampaikan, Pemprov DKI  juga tengah membahas penentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengharuskan pemerintah daerah menetapkan besaran UMS. 

"Pembahasan ini dilakukan bersama pihak terkait dan unsur buruh, dan hasilnya akan diumumkan pada 10 Desember 2024," kata Teguh. 

Sebagai informasi, Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) DKI Jakarta, Yusuf Suprapto, berharap UMP Jakarta 2025 dapat naik menjadi Rp 6 juta hingga Rp 6,5 juta. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI