PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Projo: Budi Arie Justru Pelopor Gerakan Pemberantasan Judol

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 07 November 2024 | 18:58 WIB
Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)
Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)

SinPo.id - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Relawan Pro Jokowi (Projo) Handoko, membantah tuduhan terhadap mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang disebut melindungi situs judi online (judol). Justru, selama ini Budi Arie yang menjadi pelopor pemberontakan judol.

"Sebenarnya Budi Arie inilah yang kemudian menjadi pelopor dalam gerakan pemberantasan judi online," kata Handoko dalam konferensi pers, Kamis, 7 November 2024.

Menurut Handoko, sejumlah langkah telah dilakukan Budi Arie usai dilantik menjadi Menkominfo oleh Presiden Joko Widodo kala itu. Seperti mencopot, memutasi pegawai atau pejabat, serta tenaga honorer yang dicurigai terlibat judol.

Budi Arie juga selalu berkoodinasi dengan aparat penegakan hukum (APH), dan lembagai lainnya, untuk pemberantasan judol.

"Tidak kalah penting juga, Budi Arie Setiadi berkoordinasi dengan APH, dengan aparat penegak hukum, dengan lembaga lain OJK, PPATK Untuk terus menggalakkan pemberantasan judi online," ucapnya.

Tak sampai disitu Handoko membela ketua umum Projo tersebut. Ia mengklaim Budi Arie, merupakan salah satu pihak yang mendorong satgas lintas kementerian/lembaga pemberantas judol.

"Nah beliau juga mendorong pembentukan satgas lintas lembaga dan kementerian yang kemudian kita ketahui bersama Menko Polhukam waktu itu menjadi pemimpin dari satgas pemberantasan judi online," kata Handoko.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka kasus judol, terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan empat warga sipil.

Tiga diantaranya merupakan pengendali 'kantor satelit' yang digunakan untuk mengkondisikan situs judi online. Lokasi Kantor satelit tersebut berada di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan.

Para pengendali kantor satelit itu berinisial A, AK, dan AJ. Kini, polisi juga memasukan nama dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni A dan M.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI