Siapkan Kenaikan UMP 2025, Pemprov DKI Gelar Rapat Besok
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan menyatakan bakal segera menggelar rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) untuk membahas besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, rapat yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi ini rencananya akan digelar pada Kamis, 7 November 2024, besok.
"Tentunya ini kita nanti akan godok di Dewan Pengupahan Provinsi. Ya rencana nanti besok kita mau rapat Dewan Pengupahan Provinsi bersama stakeholders dengan BPS untuk merumuskan seperti apa," kata Hari di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Hari menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus memutuskan besaran UMP 2025 pada tanggal 21 November mendatang. Dia memastikan akan ada kenaikan UMP, kendati besaran pastinya masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dewan pengupahan.
"Nanti baru kita tentukan di tanggal 19, 20 kita rapat dan tanggal 21 itu kita harus mengeluarkan UMP untuk DKI Jakarta. Jadi tanggal 20 setelah rapat dewan pengupahan final, rekomendasi ke Pak Gubernur untuk ditetapkan Pak Pj Gubernur tanggal 21 paling lambat harus ditetapkan UMP di DKI Jakarta," ungkap dia.
Lebih lanjut, Hari mengungkapkan,kenaikan UMP 2025 sudah dipastikan terjadi, mengingat adanya perubahan pada indeks alokasi (alfanya) yang digunakan dalam perhitungan.
"Pasti naik dari tahun kemarin. Kan dulu alfanya ditentukan dari pertumbuhan ekonomi sama inflasi. Terus kemarin alfanya dari 0,1 sampai 0,3. Sekarang kan alfanya itu indeksnya menjadi 0,2 sampai 0,8. Otomatis angkanya naik dibanding UMP tahun lalu," ujar Hari.
Selain membahas UMP, kata dia, pembahasan mengenai upah sektoral akan dilakukan setelah UMP 2025 ditetapkan.
"Nanti akan dibahas di rapat dewan pengupahan. Sama nanti itu paling lambat di tanggal 10 Desember itu nanti akan kita rapatkan lagi. Yang penting UMP dulu 21 November ditetapkan baru nanti upah sektoral," tandasnya.