Prabowo Teken Tujuh Perpres Baru terkait Kementerian Koordinator

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 06 November 2024 | 18:26 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (SinPo.idBPMI Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Prabowo Subianto. (SinPo.idBPMI Setpres/Muchlis Jr)

SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani tujuh peraturan presiden (perpres) baru terkait kementerian koordinator. Salah satu aturan baru adalah posisi wakil menteri koordinator untuk tujuh kemenko yang ada di Kabinet Merah Putih.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa mendapat wakil menteri. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 145 Tahun 2024.

"Dalam memimpin kementerian koordinator, menteri koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi Pasal 3 Ayat (1) perpres tersebut.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani tujuh peraturan presiden (perpres) baru terkait kementerian koordinator. Salah satu aturan baru adalah posisi wakil menteri koordinator untuk tujuh kemenko yang ada di Kabinet Merah Putih.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa mendapat wakil menteri. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 145 Tahun 2024.

"Dalam memimpin kementerian koordinator, menteri koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi Pasal 3 Ayat (1) perpres tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI