Ikuti UU P2SK, PP Hapus Utang UMKM Tak Perlu Lagi POJK
SinPo.id - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara menilai, tak perlu lagi Peraturan OJK (POJK) baru untuk memperkuat PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya, yang baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Karena, menurut Mirza, PP itu merupakan perintah Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), untuk memberikan kepastian hukum kepada bank-bank milik negara bahwa hapus tagih diperbolehkan secara UU.
"Menurut saya sih tidak harus (diperkuat POJK). Tapi kamu tanya sama Pak Dian (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae) aja, karena udah ada di perintah Undang-Undang (P2SK) kemudian dari PP," kata Mirza kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.
Adapun PP 47/2024 itu mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Bagi Mirza, PP itu memang dibutuhkan sebagai perintah UU P2SK, agar himpunan bank milik negara (Himbara) bisa melakukan penghapusbukuan kredit. Sebab, selama ini bank-bank swasta sudah melakukan hapus tagih.
Dia menjelaskan, jika suatu kredit bermasalah dan menjadi macet, setelah beberapa waktu dapat dihapus buku, namun setelah itu dapat dihapus tagih. Hal ini sudah biasa dilakukan oleh bank swasta, namun berbeda dengan Bank Himbara yang takut untuk melakukan hapus tagih lantaran mempertimbangkan kerugian negara.
"Itu kalau bank swasta bisa lakukan dengan fleksibel, tapi kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku tapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagih itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara," tuturnya.
PP tersebut juga mengatur pinjaman yang sudah dalam periode lama, yaitu 10 tahun ke atas. Maka, PP itu diperuntukkan untuk pinjaman pada 2014 dan sebelumnya.
"Jadi memang sesuatu yang sudah lama sekali dan untuk jumlah yang kecil," kata Mirza.
Lebih lanjut, Mirza menganggap, PP 47/2024 itu sebagai kepastian hukum kepada bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit pelaku UMKM. Untuk menjaga moral hazard, kredit yang dapat dihapus tagih adalah yang berjumlah kecil saja, dan peminjamnya merupakan petani dan nelayan.
"Tentu untuk menjaga moral hazard makanya jumlahnya kan untuk yang kecil-kecil saja. Dan untuk yang kan ini untuk UMKM kan, yang kecil-kecil saja dan untuk yang petani nelayan, berarti kan kecil-kecil bahkan mungkin pinjaman mikro ya," tukasnya.