Korupsi Tol JTTS, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Bos Hutama Karya

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 06 November 2024 | 17:41 WIB
Kantor KPK RI, Jakarta (Sinpo.id/Khaerul Anam)
Kantor KPK RI, Jakarta (Sinpo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, M Rizal Sutjipto.

Sedianya, Rizal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

"Penyidik menjadwal ulang pemeriksaan untuk besok hari, Kamis, 7 November 2024," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.

Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI