Bertemu Presiden KSPI, Dasco Tegaskan PP Nomor 51 Tahun 2023 Sudah Tak Berlaku
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco bertemu dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang mewakili salah satu elemen buruh untuk menyampaikan beberapa hal.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai respons atas wacana mogok nasional yang dilakukan jutaan buruh di Indonesia, jika pemerintah tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasalnya, Partai Buruh menilai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang membuat kenaikan upah minimum menjadi sangat kecil sejak UU Cipta Kerja berlaku, tidak dapat dijadikan sebagai acuan untuk penetapan upah di tahun 2025.
"Intinya sesuai dengan keputusan MK kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP Nomor 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco usai pertemuan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 6 November 2024.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut juga telah disepakati jika buruh, Pemerintah, dan DPR akan kembali mengkaji dengan seksama mengenaik indeks upah buruh. Sehingga tidak ada yang dirugikan, baik dari kalangan pengusaha maupun kalangan buruh.
"Tidak mengacu PP 51, karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pemupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama," ungkapnya.
Namun, kata Dasco, membicarakan soal upah buruh bukan hal yang mudah dan tidak bisa diburu-buru. Meski demikian, ia mengaku yakin hal itu dapat segera terealisasi dalam waktu dekat.
"Kita optimis bahwa ini akan dapat realisasi dalam waktu yang tidak lama, tapi memang perlu waktu untuk membicarakan, karena ini bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian," tandasnya.