Dinilai Tak Transparan, Serikat Pekerja Tolak PHK Massal PT Perikanan Indonesia
SinPo.id - Serikat Pekerja dan karyawan BUMN, PT Perikanan Indonesia menolak (SP3I) menolak rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, manajemen PT Perikanan Indonesia, yang merupakan bagian dari Holding ID FOOD. Sebab, proses PHK itu tidak transparan, dilakukan tanpa penjelasan memadai kepada karyawan.
"Manajemen perusahaan sama sekali tidak melakukan komunikasi dan melibatkan Serikat Pekerja dalam bentuk apapun. Hal ini menunjukan manajemen memiliki niat yang kurang profesional dan tidak serius dalam mengurus hak-hak dan kepastian hukum karyawannya,' kata Ketua Umum SP3I, Aris Widodo, dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.
Manajemen PT Perikanan Indonesia pada 31 Oktober 2024, di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat Jl.Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara, menyampaikan hasil internalisasi corporate action yang diduga sekaligus melakukan upaya PHK secara serentak dan massal.
Di hari yang sama, para BOD-1 atau Vice President turut melakukan kegiatan serupa di kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia.
Pertemuan pada 31 Oktober 2024 itu menindaklanjuti sosialisasi Internalisasi Corporate Action yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2024. Undangan pertemuan tidak diberikan kepada seluruh pekerja, melainkan terbatas kepada perwakilan yaitu para Vice President, Kepala Cabang, dan Kepala Unit.
"Para pekerja hanya memperoleh undangan untuk mengikuti sosialisasi assessment pegawai tetap pada tanggal 16 Oktober 2024. Asesmen ini dikoordinir Konsultan Insight Jogja. Dalam pelaksanaan sosialisasi assessment dari pihak konsultan juga tidak diperoleh penjelasan yang memadai terkait maksud dan tujuan dilakukannya permohonan kerjasama proses assessment," kata Aris.
Pihak konsultan, lanjut Aris, hanya menjelaskan terkait pedoman pelaksanaan ujian assessment yang akan dilakukan serentak kepada seluruh level karyawan baik ujian psikologi sampai dengan wawancara. Namun, ujian assessment tersebut tidak dapat diketahui hasilnya, baik secara realtime juga tidak diumumkan oleh manajemen selaku penyelenggara.
"Akhirnya kami berkesimpulan bahwa tes tersebut dilakukan bersifat formalitas saja, dan tidak memengaruhi apapun terkait PHK massal yang akan segera terjadi. Patut diduga tes tersebut hanyalah sebuah kamuflase agar proses PHK ini terlihat seolah telah memenuhi unsur proses yang sesuai dengan GCG," kata Aris.
Sehingga sampai pada saat pekerja diundang untuk hadir pada tanggal 31 Oktober 2024 dalam kondisi yang gamang dan penuh ketidakjelasan dikarenakan tidak adanya transparansi dan komunikasi pendahuluan dari Direksi, pejabat satu tingkat di bawah Direksi maupun konsultan kepada Serikat Pekerja.
Toro, Wakil Sekretaris Umum SP3I, menambahkan, kondisi tidak transparan itu dapat memunculkan potensi tak terpenuhinya hak-hak pekerja yang diatur dalam UU, peraturan pemerintah. Bahkan, patut diduga melanggar UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mana pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK
Dalam hal apabila proses PHK yang mungkin tidak dapat dihindari maka maksud, tujuan dan alasan PHK semestinya diberitahukan oleh pengusaha dalam hal ini manajemen kepada pekerja dan atau serikat pekerja.
"Manajemen tidak sama sekali melakukan komunikasi dan upaya-upaya sejenis kepada Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia, hal ini membuktikan bahwa adanya sikap antipati manajemen kepada Serikat Pekerja yang menaungi karyawan," kata Toro.
Toro menyayangkan, serikat pekerja seringkali tidak dilibatkan dalam proses yang berhubungan dengan kepentingan karyawan, bahkan sejak awal pasca proses merger antara PT Perikanan Indonesia dengan PT Perikanan Nusantara dan proses holdingisasi dengan Holding Pangan ID FOOD.
"Kami sadar perusahaan ini adalah BUMN. Dimana seluruh anak bangsa ini berjuang bersama untuk memajukannya, memperoleh nafkah bagi keluarga, dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Oleh karena itu, SP3I menuntut agar manajemen PT Perikanan Indonesia menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dengan menjunjung pilar GCG antara lain Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi serta Fairness.
"Mengedepankan itikad baik dan kejujuran sehingga tidak terjadi PHK secara massal, serampangan dan tidak memenuhi aturan-aturan dasar yang sudah ditetapkan sebagaimana mestinya," tuturnya.
SP3I menolak PHK dalam bentuk apapun, tanpa adanya komunikasi dan transparansi program perusahaan secara menyeluruh kepada pekerja dan/atau serikat pekerja. SP3I meminta melakukan proses bipartit yang sesuai dengan anjuran Undang-Undang yang berlaku.
Meminta perusahaan menerapkan prinsip kekeluargaan dan tidak mengedepankan ego sektoral, intimidasi, hingga pemaksaan kepada seluruh pekerja untuk menerima PHK baik secara perorangan maupun sukarela.
"Kami terus berupaya mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kejujuran dan akal sehat sehingga dapat tercapai solusi demi kemajuan dan kejayaan Bangsa dan Negara Republik Indonesia serta kesejahteraan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya," tukasnya.
Awak media SinPo.id sudah berusaha menghubungi Direktur Utama PT Perikanan Indonesia (Persero), Sigit Muhartono, dan Direktur SDM PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID FOOD, Yossi Istanto, melalui whatsapp, untuk meminta konfirmasi terkait kabar PHK tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban yang diberikan.