Wamendagri Ingatkan ASN untuk Bersikap Netral pada Pilkada Serentak 2024
SinPo.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Bima Arya menegaskan pentingnya netralitas ASN guna menjaga integritas dan kelancaran jalannya proses demokrasi.
"Bagi yang menemukan indikasi pelanggaran, segera dilaporkan nanti akan diproses sesuai Undang-Undang Kepemiluan," kata Bima dalam keterangannya, Selasa, 5 November 2024.
Bima Arya menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitasnya selama proses pemilihan berlangsung.
“Surat Edaran itu untuk menjamin terjaganya netralitas ASN saat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” ujar Bima.
Lebih lanjut, Bima Arya mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah mengatur dengan tegas bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta harus bebas dari pengaruh kepentingan politik manapun.
"ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik tertentu dan harus menjalankan tugas secara profesional dan objektif," tambah Bima.
Dia pun menyebut, jika ada ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada 2024, Bima memastikan bahwa mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari sanksi ringan seperti teguran hingga sanksi yang lebih berat berupa pemberhentian.
"Tentu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Mulai dari sanksi teguran atau peringatan hingga yang berat yaitu pemberhentian," ucapnya.
Bima Arya juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024 dengan melaporkan apabila menemukan ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi.
"Masyarakat diharapkan ikut serta dalam pengawasan dan melaporkan jika ada ASN yang terindikasi melanggar," tandasnya.