Nurul Ghufron Sebut Presiden Prabowo Berwenang Anulir Seleksi Capim dan Dewas KPK

Laporan: david
Selasa, 05 November 2024 | 18:08 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (SinPo.id/Ashar)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Presiden Prabowo Subianto berwenang menganulir proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Proses seleksi Capim dan Dewas KPK saat ini berada di tangan Prabowo meski awal prosesnya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

"Pak Prabowo, saat ini, sebagai Presiden, juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung C1 KPK Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

"Oleh karena itu, memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden," tambah Ghufron.

Adapun Ghufron mengaitkan hal tersebut dalam konteks pengajuan uji materi atau judical riview UU KPK olehnya ke Mahkamah Konstitusi pada 2023 lalu. 

MK saat itu mengabulkan judicial review oleh Ghufron yang salah satunya mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan dan dewas KPK menjadi lima tahun. 

Di mana, pemilihan pimpinan KPK dan Dewas mestinya dilakukan oleh Presiden yang baru. Tujuannya agar pimpinan KPK yang baru tidak memiliki relasi dengan Presiden yang lama.

"Supaya misalnya nanti, siapapun nanti yang kemudian diusung oleh Pak Prabowo dalam proses ini kemudian dalam periode berikutnya dia terlepas, sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan Presiden yang lama, untuk menjamin independensi," paparnya. 

Meski begitu, Ghufron menyebut proses seleksi Capim dan Dewas KPK yang sebelumnya sudah bergulir memang masih berada di bawah wewenang Jokowi saat menjadi presiden. 

Begitu pula Prabowo kini memiliki wewenang untuk melanjutkan atau mengkaji kembali nama-nama yang sudah diseleksi pansel era Jokowi. 

"Bahwa kemudian itu belum selesai karena per 21 Oktober berganti Presiden, merupakan kewenangan Presiden lebih lanjut, untuk melanjutkan termasuk mereview kembali, ataupun kemudian mengubah itu sekali lagi kewenangan Presiden," kata Ghufron.

Berikut 10 nama capim KPK yang dikirim Jokowi ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan:

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rohcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6. Ida Budhiati

7. Johanis Tanak

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

Sementara itu, berikut 10 nama calon anggota Dewan Pengawas KPK:

1. Benny Jozua Mamoto

2. Chisca Mirawati

3. Elly Fariani

4. Gusrizal

5. Hamdi Hassyarbaini

6. Heru Kreshna Reza

7. Iskandar Mz

8. Mirwazi

9. Sumpeno

10. Wisnu Baroto

BERITALAINNYA
BERITATERKINI