Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan vonis bebas putranya terkait penganiayaan atau pembunuhan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Kejagung memeriksa yang bersangkutan pada hari ini, Senin, 4 November 2024.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar.
Qohar menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Sementara, Kejagung menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebagai tersangka pemberi suap
Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Dalam pengembangannya, Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.