Anggota Komisi XIII DPR Yasonna Minta Menteri Hukum Tak Bahas UU 'Kejar Tayang'

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 04 November 2024 | 18:26 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Ashar)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk tidak terburu-buru dalam membahas undang-undang (UU). Menurutnya, pembahasan payung hukum tak boleh bersifat cepat atau kejar tayang.

Yasonna yang berpengalaman selama 10 tahun menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, UU yang dibahas dengan cepat akan menimbulkan banyak soal. Menurut dia, pembahasan undang-undang perlu dibahas secara lebih mendalam.

"Saya ikut serta dalam pemerintahan 10 tahun, kurang tiga bulan. Jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini," kata Yasonna saat rapat dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Dia mengatakan pembahasan suatu UU itu biasanya meliputi kajian sosiologis, yuridis, hingga filosofis. Menurut dia, Supratman juga berpengalaman membahas UU karena sebelumnya sempat menjadi Ketua Badan Legislasi DPR RI.

"Biasanya kalau di DPR kan panjang cerita, apalagi sekarang delapan fraksi, perdebatannya panjang, tapi kadang-kadang lebih sulit kalau di kalangan internal pemerintah,"ujarnya..

Sementara itu, Supratman menegaskan bahwa pemerintah sejak dulu berkeinginan agar pembahasan undang-undang tidak dilakukan secara kejar tayang.

Saat ini, dia sudah berada di lembaga eksekutif sebagai pemerintah. Dia pun menegaskan tidak ada titipan-titipan rancangan undang-undang dari pemerintah ke DPR. "Kan sekarang lembaga pembentuk undang-undang kan DPR," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI