Airlangga Ungkap Sejumlah Regulasi yang Harus Tuntas untuk Dukung Program Prioritas
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat sejumlah regulasi prioritas yang perlu segera diselesaikan pemerintah untuk mendukung program prioritas di bidang perekonomian.
Adapun regulasi tersebut yakni tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review (JR) Undang-Undang Cipta Kerja, hingga perubahan Peraturan Pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama tujuh kementerian dalam lingkup koordinasi Kemenko Perekonomian.
“Jadi rapat koordinasi hari ini, atau koordinasi terbatas, itu dilakukan untuk menindaklanjuti daripada retreat di Magelang. Untuk membahas apa yang ditargetkan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga dalam rapat tersebut sebagaimana dikutip pada Senin, 4 Novembef 2024.
"Tujuan rapat kali ini kita konsolidasi program, program jangka pendek. Bapak Presiden ingin agar quick wins dalam first quarter tahun depan bisa dijaga. Itu mungkin beberapa hal yang perlu diperhatikan,” lanjutnya.
Kemudian, sejumlah insentif prioritas juga akan diusulkan dalam waktu mendatang diantaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), PPN DTP untuk properti, hingga program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan, dan Kredit Revitalisasi Industri Padat Karya.
Selain itu, sejumlah program kerja tiap sektor juga menjadi pembahasan dalam Rakortas tersebut, salah satunya terkait dengan penyesuaian tiket pesawat domestik agar lebih kompetitif.
Terakhir, Airlangga juga menekankan agar dapat mengoptimalkan potensi ekonomi dengan memperkuat kerja sama internasional melalui berbagai forum, termasuk G20 dan BRICS.
Foto: dok Kemenko Perekonomian