Sikapi Putusan MK, Kemnaker Pastikan Peningkatan Kesejahteraan Buruh

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli memastikan, pihaknya segera mengambil langkah strategis menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," kata Yassierli dalam keterangannya, Minggu, 3 November 2024.
Yassierli menjelaskan, langkah yang diambil Kemnaker, di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Yaitu mengajak serikat pekerja (SP)/serikat buruh (SB), Apindo, Kadin dan pemangku kepentingan lainnya, untuk berdialog mengenai tindak lanjut pascaputusan MK tersebut.
Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya.
"Pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha," ucapnya.
Lebih lanjut, Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
"Persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK (pemutusan hubungan kerja)," terangnya.
Seperti informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam putusan berjumlah 687 halaman ifu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomr 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.
Hal itu, terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami pekerja.
OLAHRAGA 1 day ago
PERISTIWA 6 hours ago