NU-Muhammadiyah Dukung Polri Berantas Judol yang Libatkan Oknum Komdigi
SinPo.id - Dua organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Polri membongkar praktik judi online, yang diduga melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, dugaan keterlibatan oknum Kemkomdigi ini merupakan pelanggaran berat. Karenanya, harus diusut tuntas.
"Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku judi online, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Kemkomdigi yang bermain-main dengan aturan pemerintah. Ini pelanggaran berat yang perlu ditindaklanjuti," kata Gus Fahrur dalam keterangannya, Sabtu, 2 November 2024.
PBNU, lanjut Gus Fahrur, mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Karena, praktik ini merugikan ekonomi masyarakat dan berdampak negatif pada kesehatan mental.
"Judi online menyebabkan stres, depresi, serta gangguan mental lainnya, seperti kecenderungan berbohong, mencuri, dan menjual barang berharga demi berjudi," ujarnya.
Untuk itu, PBNU meminta agar penanganan judol dilakukan secara serius oleh aparat penegak hukum, serta kementerian/lembaga terkait. Hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Senada, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, juga mengapresiasi keberhasilan Polri dalam memberantas judol yang sangat meresahkan masyarakat.
"Keberhasilan Polda Metro Jaya menangkap beberapa tersangka saat penggeledahan ruko yang menjadi tempat penyelenggaraan judi online di kawasan Galaxy Kota Bekasi, patut di apresiasi. Karena kegiatan judi online ini benar-benar sudah sangat meresahkan, terutama masyarakat lapis bawah," kata Anwas.
Merujuk laporan PPATK, Anwar menyampaikan ada sekitar 2,1 juta warga miskin yang kecanduan judi online. Bahkan, sejak 2017 hingga 2022, tercatat sekitar 156 juta transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp 190 triliun.
"Sebuah jumlah yang sangat besar. Hal ini tentu akan berdampak buruk terhadap kehidupan perekonomian nasional karena uang yang sejumlah itu semestinya beredar di tengah-tengah masyarakat, ini tidak. Uang tersebut malah mengalir ke negara tetangga," ucapnya.
Sebab itu, Anwar mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum bertindak tegas dalam memberantas praktik judol tersebut.
"Kita meminta pihak kepolisian agar bisa bertindak lebih keras dan lebih tegas lagi supaya masyarakat bisa hidup dengan aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia," tegasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan kembali tersangka baru kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi. Kini total tersangkanya berjumlah 14 orang,
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Sabtu, 2 November 2024.
Namun, Wira belum merinci detail identitas para tersangka tersebut. Hanya saja, 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.
"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” katanya.