PILKADA SERENTAK

Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap Sebelum Pilkada

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 01 November 2024 | 19:43 WIB
Sirekap Pemilu (SinPo.id/ NU Online)
Sirekap Pemilu (SinPo.id/ NU Online)

SinPo.id - Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyempurnakan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) terlebih dahulu sebelum digunakan kembali pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan butir kesimpulan rapat bersama dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Komisi II DPR RI menegaskan kembali kepada KPU RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sirekap untuk kemudian disepakati bersama penggunaannya pada rapat berikutnya," kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. Dia menggarisbawahi sejumlah masukan yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI dalam rapat tersebut agar Sirekap dikaji ulang sebelum digunakan kembali pada Pilkada 2024.

"Saya pikir apa yang sudah disampaikan kawan-kawan semua ada benarnya saya setuju itu Sirekap harus kita revieu ulang apakah masih butuh kalau kita tidak bisa melakukan pengamanan data?" katanya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Afif) tak memungkiri jika penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu menimbulkan sejumlah kompleksitas permasalahan di publik.

"Kemeriahan dalam tanda kutip 'kegaduhan' mungkin ketika Sirekap 2024 kemarin analisis kami memang tidak bisa 100 persen sempurna," ujar Afif.

Dia menekankan seyogianya semangat penggunaan Sirekap adalah untuk mendokumentasikan formulir C hasil (plano) dengan cepat sebagaimana perhitungan resmi secara manual.

"Percepatan dokumentasi ini penting meskipun dia tidak official, kaitan dengan pengaturan dia tidak official ini memang di undang-undang tetapi semangat kami itu sebenarnya," kata dia.

Afif pun mempersilakan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos untuk menjelaskan secara detail mekanisme baru Sirekap pascamasukan dari banyak pihak, namun Komisi II DPR RI menyepakati agar pembahasan terkait Sirekap diagendakan secara khusus dalam rapat terpisah lain waktu.

Afif pun menyebut bahwa pihaknya akan mematangkan penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024, berkaitan dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu.

"Kami sudah melakukan uji coba nasional pertama tanggal 12-13 Oktober, pemantapan Sirekap 24-26 (Oktober), kemudian juga Bimtek (bimbingan teknis) Sirekap, uji beban dan seterusnya, termasuk hari ini kami melakukan Bimtek Sirekap dan tungsura (pemungutan dan penghitungan suara)," ucap dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI