PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Oknum Kementerian Komdigi yang Ditangkap Bina 1.000 Situs Judi Online

Laporan: Firdausi
Jumat, 01 November 2024 | 19:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam jaringan judi online telah membina 1.000 situ judi online. Padahal sejatinya, ribuan situs judi tersebut seharusnya diblokir untuk memutus mata rantai bisnis haram tersebut.

"Ada 1.000 situs yang justru dibina alias tak diblokir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 1 November 2024.

Ade menuturkan, oknum Komdigi tidak memblokir situs-situs tersebut, lantaran mereka mengenal pengelolanya. Namun jumlah situs yang telah diblokir dari jaringan tersebut sebanyak 5.000 situs.

"Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir, karena di antara mereka ada yang saling mengenal. Jadi ada 5.000 situs yang diblokir," ungkapnya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu juga menegaskan, penggerebekan kasus ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik judi online tanpa tebang pilih.

"Ini menjadi langkah awal komitmen kita untuk membersihkan jaringan perjudian yang merugikan masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek bangunan yang diduga menjadi kantor satelit praktik judi online yang terletak di kawasan Grand Galaxy Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Dalam kasus ini 11 orang diamankan, yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI