Erick Yakin Setoran Dividen Rp90 Triliun ke Kas Negara Tercapai
SinPo.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sangat yakin, target dividen di perusahaan-perusahaan pelat merah untuk disetor ke kas negara sebesar Rp90 triliun pada 2025, dapat tercapai. Kontribusi dividen ke kas negara itu diluar setoran dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kemarin dividen (target 2025) sudah digetok Rp90 triliun oleh Kemenkeu. Untuk 2024 kalau kita lihat bukunya ini tinggal 2-3 bulan, insya Allah juga tercapai. Nah baru kita ngelihat lagi bagaimana dividen ke depan," ujar Erick dalam konferensi pers, Jumat, 1 November 2024.
Erick menjelaskan, kini pihaknya fokus merapikan program-program internal agar target dividen dapat berjalan sesuai rencana. Dengan waktu yang tersisa, ia berharap seluruh upaya yang dilakukan akan menunjukkan hasil optimal.
Di sisi lain, dia menyebut baru-baru ini, Sekretaris Menteri BUMN juga telah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pembahasan anggaran untuk program 100 hari, hingga rencana lima tahun ke depan.
Selain itu, BUMN juga bakal melanjutkan program-program yang telah ada, seperti peningkatan kredit untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), proyek strategis nasional (PSN), serta pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Sanur, Bali.
Erick juga memastikan, kementeriannya akan selalu berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga program keberlanjutan yang telah direncanakan. Hal ini, menurutnya merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan keberlanjutan BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional.
"Insyaallah kembali konsistensi daripada komitmen kita good corporate governance, bersih-bersih dan juga program keberlanjutan kita terus jaga itu," tutup Erick.
Sebagai informasi, BUMN pada 2025 mendapat target untuk meningkatkan jumlah dividen menjadi Rp90 triliun atau naik dari 2024 yang sebesar Rp85 triliun, sedangkan pagu anggaran 2025 yang didapat hanya Rp277 miliar.
Sesuai dengan Rapat Kerja pada 7 Juni 2024, Komisi VI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian BUMN sebesar Rp277 miliar dan usulan tambahan sebesar Rp66 miliar.
Namun, sesuai surat bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, Pagu Anggaran Kementerian BUMN ditetapkan Rp277 miliar, atau belum mengakomodir usulan tambahan sesuai permohonan sebelumnya.