ASDP Resmi Terapkan Penyesuaian Tarif di 22 Lintasan Penyebrangan, Segini Besarannya
SinPo.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi akan menerapkan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyebrangan mulai Jumat, 1 November 2024 pukul 00.00 WIB.
Pnerapan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Monor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan.
"Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil, penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain," ujar Shelvy dalam keterangannya, dikutip Jumat, 1 November 2024.
Adapun ke 22 lintasan yang mengalami penyesuaian tarif yakni Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri.
Kemudian Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.
Selain itu, untuk memastikan bahwa pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini.
"Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas," paparnya.
Sementara itu, beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional.
"ASDP percaya bahwa langkah ini akan mendukung stabilitas bisnis dan meningkatkan daya saing layanan penyeberangan. Manajemen ASDP terus berkomitmen menghadirkan layanan prima dan akan terus fokus meningkatkan pelayanan secara maksimal dan bernilai tambah," tegasnya.
SDP selaku penyedia jasa layanan penyeberangan terbesar di Tanah Air tentu perlu memastikan bahwa pendapatan yang diraih perusahaan cukup untuk menutup biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan.
Ia mengungkapkan, langkah penyesuaian tarif tersebut tidak hanya mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air menyusul faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan cukup signifikan mulai dari kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang yang terjadi setiap tahunnya.
Selanjutnya, faktor lain yang juga memicu diantaranya rata-rata inflasi tahunan sebesar 3.53 persen dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18 persen dari tahun 2015 hingga tahun 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.
Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan 1 penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif.
Adapun khususnya besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi
A. PENUMPANG
• Dewasa : Rp 23.400
• Bayi : Rp 1.90
B. KENDARAAN
• Golongan I : Rp 27.600
• Golongan II : Rp 65.500
• Golongan III : Rp 135.900
• Golongan IV :
• Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
• Kendaraan Barang : Rp 463.800
• Golongan V
• Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
• Kendaraan Barang : Rp 885.900
• Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
Kendaraan Barang : Rp 1.365.100
• Golongan VII : Rp 1.969.300
• Golongan VIII : Rp 2.503.000
• Golongan IX : Rp 3.814.500
A. PENUMPANG
• Dewasa : Rp 11.100
• Bayi : Rp 1.600
B. KENDARAAN
• Golongan I : Rp 11.200
• Golongan II : Rp 33.100
• Golongan III : Rp 46.400
• Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 225.000
Kendaraan Barang : Rp 192.200
• Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 426.900
Kendaraan Barang : Rp 326.200
• Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 647.100
Kendaraan Barang : Rp 534.300
• Golongan VII : Rp 664.100
• Golongan VIII : Rp 897.600
• Golongan IX : Rp 1.243.000
Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.