Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bertekad Miskinkan dan Jerat TPPU Mafia Tanah

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:12 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (SinPo.id/Galuh)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap mafia tanah dengan cara dimiskinkan.

"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni," kata Nusron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

"Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya Tipikor, tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," lanjutnya.

Menurutnya, tindakan tegas tersebit harus dilakukan agar tidak ada lagi mafia tanah di Indonesia yang mengambil hak rakyat kecil, dan mafia tanah tidak lagi dapat ditolerir.

Terlebih, kata Nusron, mafia tanah di Indonesia selalu melibatkan tiga komponen, salah satunya adalah adanya oknum-oknum orang dalam yang ikut membantu. Kemudian ada juga oknum pemborong tanah.

"Yang nomor tiga pasti ada pihak ketiga yang menjadi pendukung. Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris, juga bisa permata (Persatuan Makelar Tanah), maupun Bimantara, (Bisnis Makelar dan Perantara," tandasnya.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah maupun DPR RI terus memperjuangkan hak rakyat kecil, dan bertindak tegas terhadap semua mafia tanah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI