Baleg Buka Suara soal RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:16 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (SinPo.id/Galuh)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons soal tidak masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas)yang ditetapkan Baleg DPR.

Pasalnya, ia menilai Indonesia sudah cukup memiliki aturan soal pemberantasan korupsi, tanpa adanya RUU Perampasan Aset. 

"Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini (Baleg) ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sebagaimana dikutip pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Terlebih, Presiden Prabowo Subianto juga terus menekankan bahwa korupsi harus dihilangkan. Sehingga, kata Doli, DPR RI akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi.

"Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk UU Perampasan Aset, ini yang sedang kita kaji," ungkapnya.

Meski demikian, Doli meminta agar publik jangan lebih dahulu membuat kesimpulan bahwa DPR RI menolak atau menerima RUU Perampasan Aset. Karena DPR masih melakukan konsolidasi untuk menetapkan RUU apa saja yang akan masuk Prolegnas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI