Polemik PTDH Ipda Rudy Soik, Henry Indraguna Dukung Rekomendasi DPR
SinPo.id - Pemerhati hukum Henry mendukung hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kapolda NTT soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik. RDP dilaksanakan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Menurut Henry, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga perlu meninjau ulang pemecatan terhadap Rudy Soik. Hal ini sesuai rekomendasi RDP bersama Komisi III DPR.
"Rekomendasi DPR yang mengedepankan pentingnya mempertimbangkan keputusan pemecatan tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," ujar Henry dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Diketahui, Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RDP bukan untuk memutuskan mana yang benar dan mana yang salah. RDP dilaksanakan untuk menilai mana keputusan bijak yang bisa diambil bersama-sama.
Setelah mendengar kronologi dari Kapolda NTT dan Rudy Soik, DPR menyampaikan tiga rekomendasi kepada Polda NTT dalam menindaklanjuti kasus Rudy Soik. Kesimpulan rapat disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati.
“Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi keputusan PTDH Rudy Soik, dan meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan,” kata Sari.
Komisi III juga merekomendasikan Kapolda NTT fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu. Tentunya dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Rekomendasi ketiga, Komisi III meminta Kapolda NTT agar memaksimalkan fungsi pengawasan secara melekat terhadap seluruh anggota Polri di jajaran Polda, dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keadilan dan bertanggung jawab.
"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap Rudy Soik," kata Sari.